‘Pembekuan’ atau ‘Pencabutan’ Ijin Akuntan?
Departemen Keuangan membekukan ijin praktek beberapa akuntan. Klo diliat sih ada beberapa nama akuntan kondang (… bisa liat di sini, di sini atawa di sini ). Nah pertanyaan selanjutnya adalah jika ijinnya telah dibekukan misalkan 1 tahun, apakah setelah berakhir masa ‘beku’ nya boleh praktek lagi?
Praktek akuntan publik mengedepankan dan mempertaruhkan integritas sebuah profesi. Sebuah profesi yang mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi, sebuah profesi yang mengedapankan independensi dan mempunyai aturan etika. Hal yang kadang cukup lucu (menurut saya) adalah apakah kalo masa beku ijinnya sudah habis terus dapat praktek lagi? Kok nggak dicabut aja ya?
Posted by Sasongko Budi, Category:Its Accounting!, Keywords:Akuntan, Ijin Akuntan, Profesi, Date:08.14.07 / 6pm






















